Hari Santri Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Hari ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan Hari Santri merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan menjaga keutuhan bangsa.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini menyerukan umat Islam, khususnya santri, untuk membela tanah air dari penjajah dalam peristiwa pertempuran di Surabaya, yang kemudian dikenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan.
No comments:
Post a Comment